Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Bonsai, BPI KPNPA RI Desak Kejari Lingga Panggil Saksi Mahkota

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM , Tanjungpinang – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad Sukendar, meminta Kejaksaan Negeri Lingga untuk segera memanggil Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terkait pengadaan bonsai tahun 2023.

Hal ini disampaikan menyusul penyelidikan kasus dugaan mark up dan korupsi pengadaan bonsai yang berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2024, yang diduga ada melibatkan istri Bupati Lingga, Kepala Dinas Perkim, dan sejumlah pejabat lainnya.

“Jadi dari informasi yang kita dapat di lapangan, PPTK atau Kasi Pengadaan Bonsai tahun 2021 ini mengakui bahwa yang memerintahkan untuk melakukan pembelian dan penentuan harga adalah istri Bupati Lingga, dengan membuat memo yang ditandatanganinya,” ujar Tubagus Rahmat Sukendar di Tanjungpinang, Rabu (16/10/2024).

Menurut Tubagus, hingga saat ini penyidik Kejaksaan Negeri Lingga belum memanggil PPTK yang bertugas melaksanakan kegiatan tersebut pada tahun 2021. Padahal, kehadiran PPTK ini dianggap penting dalam mengungkap kasus tersebut.

“Ini adalah saksi kunci yang seharusnya dapat segera diungkap, agar kasus ini dapat segera diketahui publik dan menjadi terang benderang, karena ini melibatkan orang yang memiliki peranan penting di Kabupaten Lingga,” tegasnya.

Selain itu, Tubagus mengungkapkan bahwa dari informasi yang diperoleh, beberapa pemilik perusahaan yang terlibat dalam proyek pengadaan bonsai tersebut mengakui bahwa perusahaan mereka hanya dipinjam oleh Dinas Perkim dengan kompensasi jasa peminjaman bendera perusahaan sebesar 3 persen dari nilai kontrak, dipotong pajak.

“Setelah uangnya ditransfer ke rekening perusahaan, pemilik perusahaan lalu ke bank menarik uang pembayaran bonsai itu dari rekening dan menyerahkannya kepada Dinas Perkim secara tunai,” ujar salah satu pemilik perusahaan yang enggan disebutkan namanya.

Menurut pengakuan para pemilik perusahaan, soal kontrak dan administrasi sepenuhnya diurus oleh pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim). Dugaan praktek seperti ini menambah kuat kecurigaan adanya korupsi dalam pengadaan bonsai di Lingga.

Kasus ini masih dalam penyelidikan, dan diharapkan segera ada kejelasan serta tindakan tegas dari pihak Kejaksaan Negeri Lingga untuk mengusut tuntas dugaan korupsi ini.

Awalludin/Tim

Berita Terkait