Undang-undang Nomor 5 Tentang Netralitas Kepala Kesbangpol Lingga Dilaporkan Ke Bawaslu

Editor: Redaksi

JALURNEWS .COM , Lingga – Akibat postingan Live di akun Tik-tok @Jasmat.mat yang memposting foto salah satu Paslon pada masa Kampanye Pilkada 2024 Kabupaten Lingga, Kepala Kesbangpol Lingga Jasmat dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu melalui Panwascam Lingga oleh Bustami sebagai Jurkam Awe-Bisa dari Paslon nomor urut 02.

Berdasarkan video yang menanyangkan Foto Paslon 01 M.Nizar-Novrizal, Jasmat diduga secara sengaja telah menunjukkan dukungan dan keberpihakannya kepada salah satu Paslon.

Selain itu Jasmat juga dengan sengaja melakukan duet dengan akun Media Sosial Tik-tok @nizarnovrizal.bersinar yang diduga kuat juga akun itu dikelola langsung oleh Tim Pemenangan 01.

Terdapat beberapa alasan yang mendasari kenapa ASN harus netral dalam pemilu. Salah satunya adalah mencegah konflik kepentingan.Netralitas ASN penting untuk memastikan tidak ada penggunaan fasilitas negara dalam upaya mendukung peserta pemilu tertentu.

Ini semua di atur didalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menyebutkan,bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Selainitu, ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Undang-undang tersebut mengatur setidaknya 16 hal larangan untuk para ASN dalam pilihan politiknya, sebagai berikut salah satunya kampanye melalui media sosial (Medsos).

Laporan Bustami selaku Jurkam Paslon 02 Awe-Bisa diterima dengan baik oleh ketiga Komisioner Panwascam Lingga.

Bustami menegaskan kembali supaya Bawaslu Lingga lebih aktif melakukan Pengawasan dan harus bersikap adil, jangan pura-pura tidak tahu ada Pelanggaran dan menunggu Laporan saja.

Awalludin

Berita Terkait