JALURNEWS.COM , Lingga – Kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lingga kembali dipertanyakan. Hal ini terkait dugaan pembiaran yang dilakukan oleh pihak DLH setelah adanya pemberitaan terkait dugaan pembuangan limbah tambak udang milik PT. Singkep Putra Perkasa yang merusak ekosistem.
Pada Selasa, 29 Oktober 2024, media ini telah menyoroti isu dengan tajuk “Merusak Ekosistem Diduga Air Limbah Bekas Tambak Udang PT. Singkep Putra Perkasa Dibuang ke Aliran Sungai yang Mengalir ke Laut.” Pemberitaan tersebut memaparkan bahwa limbah tambak udang mengalir langsung ke sungai laut ini menjadi tanda tanya besar terkait proses penerbitan IPAL, sehingga aktivitas yang berlangsung berpotensi memberikan dampak buruk pada lingkungan sekitar.
Namun, setelah pemberitaan ini muncul, pihak DLH Kabupaten Lingga belum juga mengambil tindakan tegas baik secara lisan maupun tertulis terhadap perusahaan tersebut. Sikap ini menimbulkan pertanyaan mengenai profesionalisme DLH dalam menangani permasalahan lingkungan di wilayahnya. Masyarakat setempat dan berbagai pihak yang peduli terhadap lingkungan merasa kecewa atas ketidakseriusan DLH dalam mengatasi isu limbah ini.
Sejumlah kalangan mendesak salah satunya LSM Lang Laut , Kabupaten Lingga yang langsung turun kelokasi tambak PT.Singkep Putra Perkasa pada Selasa (05/11/2024).
Mansyur Panglima Muda Lang Laut Kabupaten Lingga mendesak agar DLH Kabupaten Lingga dan pihak pihak terkait segera melakukan langkah konkret, termasuk memberikan sanksi tegas jika benar terbukti adanya pelanggaran.
“Langkah ini diharapkan dapat mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah sehingga terganggunya mata pencaharian nelayan dan aktivitas proses belajar SMA Singkep Pesisir. Tindakan ini tentunya untuk menciptakan efek jera bagi pelaku usaha yang lalai terhadap tanggung jawab lingkungan.” tegas Mansyur.
Awalludin.