JALUR NEWS
  • Home
  • Nasional
    • Kepri
      • Batam
      • Tanjung Pinang
      • Karimun
      • Bintan
      • Natuna
      • Lingga
      • Anambas
    • Riau
      • Siak
      • Bengkalis
    • Sulsel
      • Enrekang
    • Jakarta
    • Lampung
      • Metro
    • Sumbar
    • Sumut
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Olahraga
    • Sepak Bola
  • Internasional
  • Redaksi
  • SOP
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Informasi Iklan
  • Tentang Kami
JALUR NEWS
Banner
JALUR NEWS
  • Home
  • Nasional
    • Kepri
      • Batam
      • Tanjung Pinang
      • Karimun
      • Bintan
      • Natuna
      • Lingga
      • Anambas
    • Riau
      • Siak
      • Bengkalis
    • Sulsel
      • Enrekang
    • Jakarta
    • Lampung
      • Metro
    • Sumbar
    • Sumut
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Olahraga
    • Sepak Bola
  • Internasional
Editor: Admin Selasa, 22 September 2020, 19:52 WIB

SOP Perlindungan Profesi Wartawan

KEMERDEKAAN menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati. Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat.

Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Untuk itu Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat.

Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers.

Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa.

  1. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan Jalurnews.com dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun, Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran;
  2. Wartawan Jalurnews.com yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya;
  3. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan Jalurnews.com yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;
  4. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya;
  5. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;
  6. Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.

Jakarta, 25 April 2008
Standar ini disetujui dan ditandatangani oleh sejumlah organisasi pers, pimpinan perusahaan pers, tokoh pers, lembaga terkait, serta Dewan Pers di Jakarta, 25 April 2008.
Sebelum disahkan, draft Standar Perlindungan Profesi Wartawan telah dibahas melalui serangkaian diskusi yang digelar Dewan Pers.
Pembuatan Standar ini merupakan pelaksanaan fungsi Dewan Pers menurut Pasal 15 ayat (f) UU No.40/1999 tentang Pers yaitu “memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi wartawan”

Diterbitkan Oleh:
PT. JALUR MEDIA SEJAHTERA
NOMOR AHU- 0045435.AH.01.01.TAHUN 2020
NIB (NOMOR INDUK BERUSAHA): 0206000981418

Alamat Redaksi :
Gedung Graha Mas Lantai 3 R 302, Jl. Imam Bonjol, Nagoya, RT 003/RW 001
Kel. Sungai Jodoh, Kec. Batu Ampar, Kota Batam, 29444, Kepulauan Riau, Indonesia

Email: jalurnewsofficial@gmail.com

Jalur Populer

  • 1

    Namanya Saja “Oukup” Mandi Uap dan Pijat, Ternyata Tempat Pekerja Seks Komersial

    Jumat, 17 September 2021, 07:00 WIB
  • 2

    Akibat Pesugihan, Anak Jadi Korban Hingga Mata Dicungkil

    Minggu, 5 September 2021, 23:55 WIB
  • 3

    Warga Desa Aji Julu, Aydillah Safitri Br Surbakti Tewas Diduga Korban Pembunuhan dan Penganiayaan

    Sabtu, 10 April 2021, 19:00 WIB
  • 4

    Polres Tanah Karo Amankan Pria Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur 

    Selasa, 23 Februari 2021, 21:02 WIB
  • 5

    Hakim Pengadilan Negri Kabanjahe Terindikasi Terima Suap

    Selasa, 16 Maret 2021, 17:00 WIB

Terbaru

  • Kapolres Lingga Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seligi 2025: Tegakkan Disiplin Berlalu Lintas Demi Indonesia Emas 2045

    15 jam lalu
  • Turnamen Mini Soccer Peringati Tahun Baru Islam 1447 H di Desa Penuba Timur Berjalan Sukses.

    Sabtu, 12 Juli 2025, 17:13 WIB
  • Banyak Tambak Udang Vaname di Lingga Tak penuhi Syarat DLH Lingga Keluarkan Surat Arahan.

    Sabtu, 5 Juli 2025, 20:58 WIB

Populer

  • 1

    Namanya Saja “Oukup” Mandi Uap dan Pijat, Ternyata Tempat Pekerja Seks Komersial

    Jumat, 17 September 2021, 07:00 WIB
  • 2

    Akibat Pesugihan, Anak Jadi Korban Hingga Mata Dicungkil

    Minggu, 5 September 2021, 23:55 WIB
  • 3

    Warga Desa Aji Julu, Aydillah Safitri Br Surbakti Tewas Diduga Korban Pembunuhan dan Penganiayaan

    Sabtu, 10 April 2021, 19:00 WIB
LOGO JALURNEWS TAGLINE putih
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Email
  • Redaksi
  • SOP
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Informasi Iklan
  • Tentang Kami

2022 © Copyright JALURNEWS