JALURNEWS.COM, Natuna – Kantor Cabang Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau gandeng pemkab Natuna tingkatkan jaminan sosial bagi seluruh tenaga pekerja yang ada di Kabupaten Natuna.
Menurut Sunardi, pihaknya terus mendukung pemkab memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pegawai non ASN atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Tenaga Kontrak Harian Lepas (Harlep) ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut dapat dilakukan oleh pemerintah daerah dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati, agar dapat mewajibkan setiap pekerja konstruksi yang menggunakan dana APBD Natuna untuk dapat dimasukkan peserta BPJS Ketenagakerjaan, sebut Sunardi dikutip dalam rilisnya, Jumat (04/12/2020).