JALURNEWS.COM, Jakarta – Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat terkait tentang penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) Nomor: Mak/1/I/2021 tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
FPI
-
-
JALURNEWS.COM – APARAT Kepolisian dari Polda Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY menurunkan tiga atribut Front Pembela Islam alias FPI di Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman.
Atribut tersebut diturunkan oleh petugas hari ini pasca adanya pengumuman larangan ormas FPI oleh Menkopolhukam Mahfud MD di Jakarta Rabu 30 Desember lalu.
-
NASIONALJAKARTA
Soal 6 Orang FPI Ditembak, Politisi: Bila Melanggar, Copot Kapolda dan Kapolri
Editor: NikeEditor: NikeJALURNEWS.COM, Jakarta – Senin (7/12/20), enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) tewas ditembak polisi di Tol Jakarta-Cikampek. Menyoal hal ini polisi dinilai melakukan tindakan di luar peraturan karena membunuh.
“Masyarakat jangan buru-buru mengambil kesimpulan, apalagi terhadap konfrensi pers yang dilakukan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, karena itu masih keterangan sepihak,” ujar Anggota Komisi III DPR RI, Romo Syafi’i dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (8/12/20).
Politisi Gerindra ini memaparkan, Dalam UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Dalam penegakan hukum polisi justru harus melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat.
-
JALURNEWS.COM, Jakarta – Tindakan poilisi terhadap simpatisan Front Pembela Islam (FPI), kemarin di Tol Cikampek kemarin, Senin (7/12/2020) sesuai koridor hukum. Meski begitu, jika nantinya ditemukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Komisi III DPR bakal menindaknya.
Demikian penegasan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menanggapi bentrokan antara aparat keamanan dan masyarakat tersebut. Diketahui, dalam insiden berdarah itu enam orang simpatisan FPI tewas terkena tembakan senjata api kepolisian.
“Menurut saya polisi udah sesuai SOP (standard operating procedure) dan hukum, karena kan memang kalau diserang, maka polisi wajib membela diri untuk dirinya sendiri maupun orang lain. Ini ada Undang-Undangnya dan dalam aturan juga dibenarkan,” ungkap legislator dari Fraksi Nasdem, Sahroni, di Jakarta, Selasa (8/12/2020).