JALURNEWS.COM, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam sudah menyelesaikan persoalan Kampung Tua yang berurusan dengan hutan lindung. Tujuh Kampung Tua tersebut; Tereh, Teluk Lengung, Dapur 12, Tanjunggubdap, Tiangwangkang, Setengar, dan Belian.
Penyelesaian persoalan tersebut ditandai dengan Pemasangan Batas Definitif (PAL) Kawasan Hutan yang digelar di Kampung Tua Tereh, Nongsa, Jumat (27/11/2020).
Sekretaris Dinas Pertanahan Batam, Ismit Ismail, mengatakan hal ini sebagai bukti Pemko Batam melalui kebijakan Wali Kota yang bertekad menyelesaikan persoalan Kampung Tua di Batam. Ismet mengaku, semua kegiatan tersebut berdasarkan program tahun ini dan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2020.