JALURNEWS.COM, Jakarta -Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan pemerintah bisa memproses hukum pihak-pihak yang terlibat dalam penolakan ‘tracing’ Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Siapapun yang menghalang-halangi petugas untuk melakukan upaya menyelamatkan masyarakat, dimana petugas itu melakukan tugas pemerintahan bisa diancam dengan pasal 212 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Maka siapapun dia bisa diancam juga dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 dan 216. Jadi ada perangkat hukum di sini buat bisa diambil oleh pemerintah,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Minggu (29/11/2020)