JALURNEWS.COM, Jakarta, Penangkapan Edhy Prabowo bisa jadi hal yang sangat mudah bagi KPK, karena korupsinya tidak canggih. Cuma jualan kuota, penunjukan langsung perusahaan ekspor dan pinjam nama orang lain. Persis seperti gaya pejabat Orde Baru.
Duduk Perkara Kasus Kasus ini berawal ketika Edhy menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (due diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster pada 14 Mei 2020. Ia menunjuk dua staf khususnya, Andreau dan Safri, sebagai ketua dan wakil ketua pelaksana tim.
Mereka ditugaskan memeriksa kelengkapan administrasi yang akan diajukan calon eksportir benur. Di Era Edhy kebijakan ekspor benur alias benih lobster dilegalisasi, setelah pada era Susi Pudjiastuti dilarang karena dianggap lebih banyak ruginya.