JALURNEWS.COM, Jakarta – Bambang Sutrisno Kusnadi pada 25 November 2020 menggugat PT Net Mediatama Televisi pailit.
Gugatan terhadap stasiun Net TV itu dilayangkan oleh Bambang Sutrisno Kusnadi pada 25 November 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 403/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Gugatan Bambang terhadap NET TV diwakili oleh kuasa hukum Sadrakh Seskoad.