JALURNEWS.COM, Mesuji, Lampung – Sebagai pembelajaran ke depan bagi pengguna media sosial, Hendriza, Jurnalis Mesuji resmi laporkan Cak Agus dugaan SARA ke Mapolres Mesuji pada Minggu (3/1/2021), untuk diproses secara hukum.
Menurut Hendriza, terduga Cak Agus dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) melalui media sosial Facebook dengan nama akun Putri Afriansyah.
“Dijelaskannya lagi perbuatan Cak Agus tersebut dilakukan dengan cara memposting video ajakan perang ke Desa Sungai Sidang yang sehari sebelumnya telah terjadi konflik setidaknya satu korban meninggal dunia akibat di keroyok massa dari Desa Sidang Way Puji Kecamatan Rawa Jitu Utara.